Salam Sejahtera Untuk Kita Semua
Pada tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang Desa pada tahun 2014. Untuk menjalankan Undang-Undang Desa tersebut, Pemerintah perlu mengrekrut tenaga-tenaga profesional dalam mengimplementasikan UU Desa.
Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib mengsinkronisasikan program daerah dengan Undang-Undang Desa, salah satunya mengeluarkan regulasi-regulasi yang berhubungan dengan desa, salah satunya regulasi tentang alokasi pendapatan desa, restribusi pajak, hak asal usul desa, prioritas pembangunan desa, dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD. Dan masih banyak regulasi-regulasi lain yang harus siapkan oleh Pemerintah Daerah untuk kemandirian desa.
Sebelum UU Desa keluar tahun 2014, Pemerintah juga mengeluarkan Program-Program Pemberdayaan kepada masyarakat yang didanai oleh pihak World Bank. Dimana program tersebut di kelola sendiri oleh desa dan di fasilitasi oleh para fasilitator yang handal. Desa diajarkan cara pengelolaan Pembangunan Desa untuk meningkatkan SDM masyarakat dalam pembukuan keuangan dan mengambil keputusan yang berbihak terhadap rumah tangga miskin.
Awal tahun 2014 Pemerintah memberikan kebebasan terhadap desa dalam hal mengelola keuangan sendiri dengan dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten sesuai dengan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Jauh sekali perbedaannya dalam hal pengelolaan dengan tahun-tahun sebelum UU desa tersebut turun.
Dulu desa menerima dana bersih untuk melakukan sebuah pembangunan, tanpa diberatkan karena dibantu oleh para fasilitator. Sesudah ada UU desa, Pemerintah memberi ruang untuk desa membangun dan membangun desa. Proses pembangunannya dari bawah keatas, bukan dari atas ke bawah seperti tahun-tahun sebelum keluar UU desa.
Tiap tahun mulai dari tahun 2014 sampai sekarang, desa mengwajibkan membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD), Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Dokumen Rencana Pembangunan Desa (RKPD). Dimana yang menjadi pemegang kekuasaan anggaran Kepala Desa itu sendiri. Kepala Desa tiap tahun melakukan pembahasan tentang pembangunan desa, baik berupa pemberdayaan, pembangunan fisik maupun non fisik untuk mendongkrak perekonomian masyarakat itu sendiri. Yang paling penting adalah meningkatkan SDM masyatakat didesa itu sendiri.
Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat tiap tahun bertambah sampai melebihi 1 Milyar Rupiah ditiap-tiap desa. Salah menggunakan dana tersebut maka kepala desa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum. Satu segi desa rumit bagi kepala desa, segi yang lain desa mendapatkan mamfaat yang cukup besar terhadap kehidupan masyarakat.
Dana yang besar ini dikelola secara swakelola oleh desa itu sendiri, dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan sendiri. Sehingga beban desa sangat tinggi mengingat masyarakat kita saat ini masih memiliki SDM dibawah nilai rata-rata.
Wahai para pemuda pemudi anak bangsa yang kita banggakan, mari sama-sama kita mengawal dan membantu desa kita sendiri untuk kearah yang lebih maju dari sebelum-sebelumnya. Karena tanpa kita peduli maka desa kita akan ketinggalan dari segala segi. Pemerintah telah memberikan anggaran yang sangat besar, maka sangat rugi kalau dana tersebut digunakan tidak tepat sasaran.
hello bro!!, it seems this post isn't suitable with steemsocial community rules. it should be related to Science, Technology, Engineering, and Mathematics. and consider using English and not begging for an upvote.