Berdasarkan permasalahan diatas, harapan peserta rapat kepada masing-masing kepala dusun mengajukan KK yang dianggap layak sebagai calon penerima untuk kategori non PKH tambahan yang nantinya akan di verifikasi oleh Dinas Sosial. "Usulkan sebanyak-banyaknya nanti akan diverifikasi oleh Dinsos, tapi perlu diperhatikan 14 kategori masyarakat miskin yang berhak mendapatkan PKH" Kata Pak Keuchik Gampong Lamteh Bapak Iskandar.
Selanjutnya pada rapat kali ini juga membahas....
b. Mengenai surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh Nomor : 140/20 tanggal 22 Januari 2018, Perihal : Pemberitahuan Berakhirnya Masa Periode TPG Pengesahan Tahun 2012.
Terkait surat tersebut berkenaan SK walikota nomor 21 tahun 2012 TPG Gampong Lamteh Periode 2012 sd 2018 akan berakhir pada bulan Juni 2018, sehingga perlu dibentuk segera panitia pemilihan dan bagaimana mekanisme pemilihannya;
Dalam hal ini Sekdes Gampong Lamteh Bapak Muhibuddin SH, MH menjelaskan "Mekanisme pemilihan TPG kita rujuk kepada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005" dimana pada Qanun tersebut sudah dijelaskan Bagaimana tatacara pembentukan dan kedudukan TPG.
Dalam Rapat ini ikut di hadiri Anggota DPRK Banda Aceh Bapak H. Isnaini Husda, SE yang merupakan Tokoh Masyarakat Gampong Lamteh.
Semoga bermanfaat dan tentunya menjadi perhatian kita semua, berikan upvote terbaik kamu....
wassalam @gamponglamteh