Source
Revolusi Perancis yang meletus pada tanggal 14 Juli 1789 adalah reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang (absolutisme). Revolusi Perancis ini diilhami oleh revolusi Amerika. Keadaan Perancis ketika itu sudah parah, sehingga mendorong kaum Borjuis (golongan masyarakat kota) untuk menggulingkan kekuasaan rajanya.
Sejak abad 17 Perancis telah menjadi sebuah kerajaan yang absolut dibawah raja Louis XIV. Kekuasaan raja amat mutlak, sehingga raja dapat berbuat sekehendak hatinya tanpa ada yang membatasinya. Kehendak raja merupakan undang-undang yang harus ditaati dan dilaksanakan rakyatnya.
Pada masa raja Louis XIV Perancis muncul menjadi negara maju di daratan Eropa dan daerah jajahannya tersebar di seluruh dunia. Monarki absolut ini berlangsung sampai masa pemerintahan raja Louis XVI, yang sering bertindak kejam, sehingga disebut anciem regime. Raja ini bersama para bangsawan lainnya suka berfoya-foya, berpesta mewah dan memelihara wanita cantik. Salah seorang wanita cantik yang menjadi permaisuri adalah Maria Antonette, yang dijuluki Madame Defisit.
Akibat raja dan para bangsawan kerajaan lainnya suka menghambur-hamburkan uang, maka anggaran belanja kerajaan menjadi defisit. Untuk menutupi defisit dan kekosongan kas negara, Raja Louis XVI bermaksud menarik pajak kepada golongan bangsawan yang selama ini bebas dari pajak. Tetapi rencana itu ditolak oleh para bangsawan, sehingga hubungan mereka menjadi tegang.
Masyarakat Perancis ketika itu terdiri atas golongan, yaitu kaum pemuka agama (Gereja), kaum bangsawan dan kaum usahawan yang masing-masing mempunyai wakil dalam Masyarakat Permusyawaratan Rakyat (Stats Generaux). Konflik kemudian terjadi dalam Majelis Rakyat, karena kaum usahawan yang berasal dari rakyat biasa merasa terlalu ditekan, sedangkan kaum bangsawan bebas dari pajak.
Sementara itu muncul pemikir-pemikir Perancis yang mengetengahkan paham-paham baru, seperti Montesquieu, Voltaire dan Rousseau. Montesquieu mengajukan teori tentang pemerintahan yang disebut "Trias Politica", artinya tiga pembagian kekuasaan yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Voltaire secara terbuka mengkritik para penguasa yang lebih mementingkan kemewahan, memeras petani, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam segi kerohanian. Tulisannya itu tentang kebebasan banyakan beredar di masyarakat. Sedangkan Rousseau menganjurkan agar menggunakan sistem demokrasi dalam pemerintahan. Ia berpendapat bahwa rakyat mempunyai hak, kebebasan, dan kemerdekaan karena itu harus diikutsertakan dalam pemerintahan. Muncul paham-paham baru lebih membela rakyat itu, tentu saja mendapat sambutan dari masyarakat Perancis. Paham itulah yang justru mendorong keberanian rakyat untuk menggulingkan penguasanya.
Semoga saja sejarah menjelang lahirnya revolusi Perancis menjadi pengingat bagi pemerintah yang berkuasa agar tidak menggunakan kekuasaan sebagai sarana untuk kepentingan kelompok atau mengeruk pundi-pundi keuangan negara, yang pada akhirnya menyengsarakan masyarakat. Semoga artikel ini berkenan bagi para Steemians.
Hormat,
Semoga saja sejarah menjelang lahirnya revolusi Perancis menjadi pengingat bagi pemerintah yang berkuasa agar tidak menggunakan kekuasaan sebagai sarana untuk kepentingan kelompok atau mengeruk pundi-pundi keuangan negara, yang pada akhirnya menyengsarakan masyarakat.
Hana kreatif Sagai lagoe... Hahaha...
Ahli hukum dpt menjelaskan dgn baik akar dr munculnya suatu hukum di masyarakat. Ternyata hukum dibuat berdasarkan kebutuhan dan kondisi tertentu suatu masyarakat.
Ya Pak, hukum merupakan produk politik yang dibuat sesuai dengan kepentingan...