Menakar kesiapan PT. PEMA mengelola Blok B

in #hive4 years ago

WhatsApp Image 2020-08-04 at 12.50.58.jpeg

Sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja diwilayah kerja Blok B, Arun Field, Aceh Utara dengan Mobil Oil/PT. PHE, maka pengelolaan Blok B oleh perusahaan daerah merupakan suatu lompatan sejarah dan prestasi yang harus kita berikan apresiasi.

Blok B merupakan modal awal bagi Republik Indonesia yang saat itu masih di awal orde baru. Dengan ditemukannya lapangan gas Arun di Blok B tersebut membuat roda perekonomian Indonesia pada saat itu menjadi berputar kencang. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa besar putaran roda ekonomi Aceh pada saat Blok B diambil alih kelola oleh PT. PEMA yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Aceh. Sudah siapkah PT. PEMA menjadi perusahaan yang mengelola Blok B? Sejauh mana kelengkapan adminisitrasi yang sudah disiapkan oleh PT. PEMA?

Jika kita hitung mundur batas akhir pengelolaan oleh PT. PHE NSB atas Blok B yaitu pada tanggal 17 November 2020 nyaris tersisa waktu sekitar 3.5 bulan lagi. Pemerintah saat ini sudah membuka kesempatan kepada PT. PEMA untuk menyampaikan proposalnya kepada BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh. Sudah sejauh mana PT. PEMA menyiapkan kelengkapan proposal tersebut?

Dengan deadline yang sangat singkat, seharusnya PT. PEMA lebih terbuka kepada masyarakat dan semua stakeholder. Hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui Langkah-langkah apa saja yang PT. PEMA sudah lakukan. Orang awam memaknai pengambil alihan Blok B ini tentulah dilaksanakan oleh orang-orang yang profesional, sederhananya tidaklah akan semudah mengambil alih sebuah warung kopi. Seberapa professionalkah orang-orang yang saat ini dimiliki oleh PT. PEMA? Sudah banyak catatan bahwa selama ini PT. PEMA tidak serius menggarap sebuah bisnis, lalu gagal dan ada yang menyusul akan gagal lagi.

Sebagai orang awam kita bisa menakar bahwa syarat minimal untuk pengambil alihan ini dibutuhkan sebuah anak perusahaan yang terpisah dari induknya (PT.PEMA). PT. PEMA harus membentuk anak perusahaan daerah beserta organisasi managemen- nya yang di isi oleh orang orang baru yang mampu dan berpengalaman dalam manajemen bisnis migas untuk mengelola Blok B. Masyarakat sangat sadar bahwa didalam organisasi PT. PEMA sekarang tidak ada orang yang mampu menelola bisnis migas, termasuk Dirutnya tidak berlatar belakang migas, ini tidak bisa dipungkiri. Sebenarnya untuk membentuk sebuah Perusahaan Terbatas (PT) tidaklah susah dan dibutuhkan waktu yang lama. Namun hingga sekarang masyarakat tidak pernah mendengar PT. PEMA telah membentuk anak perusahaan yang akan mengelola Blok B ini. Niat untuk membentuk anak perusahaan saja belum kelihatan, bagaimana mungkin nantinya BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) akan memberikan rekomendasinya untuk PT. PEMA. Sangat bisa diprediksi bahwa BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) tidak akan memberikan rekomendasi untuk PT. PEMA jika hingga saat ini anak perusahaan belum dapat dibentuk oleh PT. PEMA. Atau jangan-jangan lagi menunggu bagi-bagi saham sehingga sangat susah untuk membentuk anak perusahaan? Jangan sampai kepentingan pribadi mencoret upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh selama ini untuk mengambil alih Blok B. Plt Gubernur sudah saatnya melakukan intervensi agar PT. PEMA bisa bekerja lebih cepat dan professional. Atau jangan jangan Plt Gubernur juga ada rencana aneh lain yang akhirnya adalah kepentingan pribadi yang dipentingkan. Sangat ironis kalau memang ini yang sedang terjadi.

Sepatutnya ada satu kata dan perbuatan antara Plt. Gubernur Aceh dengan Dirut PT. PEMA dalam hal ini didukung oleh rakyat Aceh untuk segera mengelola Blok B. Jangan ada dusta diantara mereka dan segera bentuk anak perusahaan yang akan mengelola Blok B tersebut.
Jadi saat ini masyarakat sudah bisa bersiap-siap untuk kecewa kembali atas prestasi PT. PEMA, mungkin juga Plt Gubernur, yang seharusnya menjadi gerbong yang memutar roda perekonomian. Manajemen PT. PEMA terbuai dengan cerita euphoria seperti yang selama ini mereka besar-besarkan di media masa.

Karena PT. PEMA ini 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Aceh, tentunya rakyat Aceh berhak untuk tahu mengenai kesiapan PT. PEMA ini. Jika kali ini mereka gagal lagi maka sudah selayaknya PT. PEMA ini dibubarkan saja dan dibentuk Perusahaan Daerah lainnya yang lebih sehat dan diisi orang-orang yang professional.

Perusahaan yang akan mengelola Blok B harus diisi oleh orang-orang yang profesional dibidang Migas dan tenaga tersebut banyak terdapat di Aceh dengan pengalaman Internasional, tidak harus menunggu mereka yang akan pensiun baru direkrut.

Terpiadi A.Majid anggota DPRK Aceh Utara, mantan karyawan Mobil Oil Ind.Inc/ PT. Arun NGL.Co.