Amanah PP No 60 Tahun 2017
KEGIATAN Keramaian umum, termasuk kegiatan keagamaan seperti Maulid Akbar, Takbir dan Zikir Akbar, dan keramaian lain yang berpotensi mengganggu serta membahayakan keamanan dan ketertiban umum, wajib mengantongi izin dari polisi.
“Ini bukan mau polisi, tapi amanah Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Purwiyanto, Kapolres Aceh Timur, pada acara Sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tatacara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, di Aula Tribrata Mapolres Aceh Timur, di Peudawa, Kamis 1 Maret 2018.
Saya pada acara Sosialisasi PP No 60 Tahun 2017 di Aula Mapolres Aceh Timur. Saya hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur.
Pasal 5 PP Nomor 60 Tahun 2017 berbunyi; Setiap Penyelenggara Kegiatan Keramaian Umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat Polri yang berwenang. Ini bermakna, PP Nomor 60 Tahun 2017 tidak hanya mengatur soal kegiatan keagamaan semata, tapi juga menyasar kegiatan non keagamaan, termasuk kegiatan politik.
“Pedomannya di Pasal 5 ini. Jika kegiatan tidak berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak perlu izin. Maulid di kampung-kampung atau di Meunasah misalnya, itu tidak perlu izin dari Polri. Tapi, kalau Maulid Akbar yang dihadiri hingga ribuan orang serta berpotensi mengganggu arus lalulintas, itu wajib ada izin tertulis dari Polri,” tegas AKBP Rudi Purwiyanto.
Bentuk keramaian umum yang dimaksud dalam PP ini adalah; keramaian, tontonan untuk umum dan arak-arakan di jalan umum. Sedangkan yang dimaksud kegiatan masyarakat lainnya, meliputi semua kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Jadi, prosedurnya, penyelenggara kegiatan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat polri yang berwenang sesuai skala kegiatan. Jika berskala lokal, permohonan izin cukup diajukan kepada pejabat polri yang berwenang di wilayah kegiatan itu digelar, paling lambat 14 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Sedangkan jika berskala nasional dan internasional, permohonan izin diajukan kepada Kapolri. Untuk skala nasional diajukan paling lambat 21 hari kerja, sebelum acara digelar. Sementara untuk kegiatan skala internasional, permohonan izin harus sudah diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum acara dilaksanakan,” rinci Rudi.
Isi permohonan tertulis juga diharuskan memuat dan melampirkan tujuan serta sifat kegiatan, tempat dan waktu penyelenggaraan, jumlah peserta atau undangan, penanggungjawab kegiatan, daftar susunan panitia penyelenggara, persetujuan dari penanggungjawab tempat kegiatan, rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait, dan pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau semua syarat administratif ini lengkap, pejabat polri yang berwenang kemudian memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada pemohon atau penyelenggara. Setelah itu, pejabat polri yang berwenang melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, dan jika tidak ditemukan masalah apa-apa langsung diterbitkan surat izin paling lama 4 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap untuk kegiatan skala lokal, 7 hari untuk kegiatan skala nasional dan 14 hari untuk kegiatan berskala internasional. Namun, jika dalam proses koordinasi dengan para pihak terkait ditemukan masalah, permohonan itu bisa ditolak,” imbuh AKBP Rudi Purwiyanto didampingi Wakapolres Aceh Timur Kompol Apriadi.
Kapolres Aceh Timur juga menyebutkan, berdasarkan amanah PP Nomor 60 Tahun 2017, pejabat polri berwenang juga dapat membubarkan kegiatan keramaiaan umum dan kegiatan masyarakat lainnya, yang tidak memiliki izin atau mengantongi izin tapi pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Ini juga berlaku untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilu, pawai dan penyebaran pamflet bermuatan politik, dan penampilan gambar atau lukisan bermuatan politik yang disebarkan kepada umum. Kegiatan seperti itu wajib diberitahukan secara tertulis kepada pejabat polri yang berwenang, kemudian diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Tahapan pengurusannya serupa dengan proses permohonan izin kegiatan keramaian umum lainnya,” sebut Rudi.
Pun demikian, sambung AKBP Rudi Purwiyanto, tidak semua kegiatan politik wajib mengantongi STTP. Sesuai Pasal 17 ayat 2 PP No 60 Tahun 2017, kegiatan politik di lingkungan sendiri tidak perlu melakukan pemberitahuan kepada pejabat polri yang berwenang. Kecuali, kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dihadiri Lintas Sektor
Kegiatan sosialisasi PP No 60 Tahun 2017 di Aula Mapolres Aceh Timur, kemarin, dihadiri ratusan peserta dari berbagai lintas sektor, termasuk kepala SKPK, Para Periwa Utama dan Kapolsek se-wilayah hukum Polres Aceh Timur, Para Ketua Parpol, KIP, Panwaslu, Ormas dan para ketua organisasi kewartawanan. Acara dibuka oleh Kapolres AKBP Rudi Purwiyanto, lalu dilanjutkan dengan tahapan pemaparan materi oleh Wakapolres Kompol Apriadi.(@musyawirwaspada).
Terimakasih Telah Berkunjung dan Membaca Pos ini. Jika ada kritik, saran dan tanggapan, silakan tinggalkan komentar :)
Bereh sangat luar biasa
Sabah beuluwah that Pak @saifullanwar, ka tateeim komeen ata lon tuan bah pih tingoeh mugreeib. Alahnagata siurat teuk. :) hehe