Yusuf Ismail Pase SH. Satu-satunya penggugat MOI hingga ke pengadilan, sepanjang perusahaan itu beroperasi di Aceh Utara.
Bagi warga Aceh, Khususnya Aceh Utara, tentu tahu dan masih ingat dengan salah satu perusahaan Raksasa Mobil Oil (MOI), sebagai penyuplay bahan baku utama kepada PT Arun NGL.Co. MOI Adalah perusahaan Multi Nasional yang Berbasis di America Serikat, Yang sangat disegani, dengan pengamanan khusus.
Sebagai perusahaan Multi Nasional, adalah wajar, mereka memiliki berbagai fasilitas dan kemudahan dari negara, memiliki Sumber Daya (Dana) yang cukup untuk mengatasi segala hal, menjadi pegawai MOI adalah idaman banyak orang dan sangat membanggakan, bahkan sebutan Lhokseumawe sebagai Kota Petro Dolar, salah-satunya juga karena MOI disamping juga Arun dan beberapa perusahaan lainnya.
Adalah Yusuf Ismail Pase, SH., seorang pengacara muda (kala itu – 1990-an) yang berani menggugat perusahaan tersebut hingga kepengadilan atas tuduhan dugaan pencemaran lingkungan. Waktu itu sekitar 96 orang warga petani tambak yang berasal dari 16 desa sekitar Pu’uk memberi kuasa kepada menggugat kepada Yusuf Ismail Pase, SH.
Sekedar mengingatkan bahwa era tahun 1990-an itu masih zamannya Orde Baru, dimana kebebasan berpendapat dan beberapa hal lainnya tidak seperti sekarang ini dizaman reformasi. Tetapi Yusuf Ismail Pase, SH., secara swadaya berhasil menggungat perusahaan raksasa itu hingga kepengadilan, walau hasil dari persidangan itu tentu sudah dapat diprediksi, gugatannya dikalahkan.
Namun, entry point dari tulisan ini adalah bukan soal kalah atau menang dalam gugatan, tetapi pada sisi lain dari gugatan tersebut yang diantaranya adalah :
- Perkara sebesar ini mampu dijalankan oleh Yusuf Ismail Pase secara suadaya, maksudnya adalah dilakukan dengan keterbatasan dana, tetapi berhasil dilakukan hingga kepengadilan.
- Keberanian, sebagaimana diketahui, tahun 1990-an itu masih dalam rezim Orde Lama, dimana masih banyak interpensi negara terhadap aktivitas warganya. Misalnya untuk proses persidangan ini saja dilakukan pengamamanan dengan menurutkan pasukan hingga 3 truk, ini saja sudah cukup menguji nyali dan ciut untuk orang-orang dengan andrenalin standar, tetapi Yusuf Ismail Pase, mampu menyelesaikan proses ini hingga selesai. Tentu proses hingga kepengadilan itu panjang, mulai dari menerima kuasa, melakukan investigasi, membuat gugatan lalu kepengadilan. Jika tidak piawai dalam membuat dokumen gugatan, mungkin saat mengajukan sudah ditulak oleh kejaksanaan.
- Mampu membuktikan, atau memberi pelajaran bagi kita semua, bahwa di negara ini tidak ada yang kebal Hukum, bukan mentang-mentang perusahaan Multi Nasional kemudian boleh se-enaknya, tetapi mereka juga bisa digugat.
- Komitmen untuk menyelesaikan amanah walau, Diluar Pengadilan, Yusuf Ismail Pase menghadapi banyak rintangan dan cobaan seperti teror, pemeriksaaan oleh pihak yang berwajib, bahkan penculikan, tetapi atas Kuasa Allah, ia bisa lolos dari semua itu dan pengadilan tetap digelar.
Demikian sekilas tentang sosok Penggugat Yusuf Ismail Pase, SH., MH.
Posted from my blog with SteemPress : http://www.adillestari.com/blog/2018/09/30/sang-penggugat-moi/