Pada saat mau Pemilu 2014, KPU juga mempermasalahkan Quota Bacaleg 120% dan meminta KIP Aceh utk hanya menerima Quota Bacaleg 100%, sesuai dengan jumlah Kursi disetiap daerah pemilihan DPRA dan DPRK di Aceh.
Paska Permintaan KPU Quata Bacaleg 100% di Aceh tersebut, Maka KIP Aceh langsung menghadap dan berkonsultasi dengan Gubernur Aceh H.Zaini Abdullah.
Sikap Gubernur Aceh H.Zaini Abdullah jelas & tegas menolak keinginan KPU tersebut dan meminta KIP Aceh untuk melawan KPU serta meminta KIP Aceh harus tetap menerima Jumlah Bacaleg DPRA dan DPRK 120% disetiap Dapil di Aceh seperti pada pemilu 2009.
Antara Perintah KPU dan Penolakan Gubernur Aceh H.Zaini Abdullah, membuat Ridwan Hadi Cs menjumpai TA.Khalid untuk berkonsultasi mencari solusi dan jalan keluarnya.
Setelah TA.Khalid mendengar semua permasalahan & problema yg dihadapi KIP Aceh dari pak Ridwan Hadi & Pak Muhamad, Kemudian TA.Khalid menelpon Wagub Mualem Muzakir Manaf utk berkonsultasi dan meminta arahannya.
Tepatnya pukul 02:00 Malam, disebuah rumah dibawah Pokok Gelumpang Desa Lueng Bata Banda Aceh tempat TA.Khalid menginap, Kami (TA.Khalid-Ridwan Hadi,SH,-Muhammad,SE,Ak-Nazarudin, Awy (Barmawi) mendapatkan beberapa solusi & langkah2, sehingga atas arahan & persetujuan Wagub Mualem Via Telp disepati untuk tetap memberlakukan jumlah quota bacaleg 120% disetiap dapil di Aceh.
KIP Aceh (Ridwan Hadi,SH. Muhammad SE,Ak. Robby Syahputra, Junaidi,SH. Basri. Hendra Fauzi & Intan) mengelar Rapat Pleno untuk menetapkan Keputusan KIP Aceh Nmor 5 Tahun 2013 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK sebanyak-banyaknya 120% dari Alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan di Aceh.
Terselamatlah marwah dan kekhususan Aceh pada Pemilu 2014.
BAGAIMANAKAH PEMILU 2019...??
Awy.
SaksiQouta120%Pemilu2014
Saya bersaksi bahwa ini kisah nyata,
Demi sejarah dan para pelakunya.
Cc
TA Khalid
Ridwan Hadi
Ahmad