Anhar nasution, SH. MH salah seorang dosen fakultas hukum ubudiyah indonesia meyebutkan belum diperlukan revisi uu no 22 tahun 2009 tentang LLAJ karena aturan yang ada sudah memenuhi dan apabila dirasa perlu di atur lainnya maka dapat di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, perpres, perda, peraturan mentri yang terkait dengan tranportasi online tersebut.