Hukum Zakat WARUNG KOPI

FB_IMG_1636562630585.jpg
ZAKATNYA WARUNG KOPI

Ada pertanyaan dari beberapa jamaah pengajian saya, apakah warung kopi itu wajib zakat?, karena ada yang mengatakan warung kopi tidak wajib zakat, karena barang yang yang dijual sudah berubah sifat. Seumpama gula yang dibeli oleh pemilik warung ketika dijual sudah larut dalam kopi (bukan lagi gula yang sama saat dibeli), maka tidak wajib zakat, ada yang berpendapat seperti ini.

Pendapat tersebut keliru, warung kopi itu masuk katagori tijarah, karena seumpama gula yang dijual tersebut walau sudah berubah sifat (larut dalam kopi) namun masih dikatakan 'ain musytara (harta yang dibeli untuk diperdagangkan), dan wajib ditunaikan zakatnya jika semua syarat-syarat zakat tijarah terpenuhi, seperti Haul, Nisab, dan lain-lain.

Mari mengaji kembali.
Zakat tijarah (perdagangan), yaitu ;

التجارة تقليب المال بالمعاوضة لغرض الربح

Tijarah (perdagangan) adalah memutarkan harta dengan cara tukar-menukar (seumpama jual beli) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (laba).

Tijarah (perdagangan) sebagaimana definisi di atas memiliki ruang lingkup yang sangat luas, yang intinya adalah membolak balikkan harta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sehingga sangat banyak jenis usaha yang termasuk dalam katagori perdagangan.

Untuk lebih jelas lagi, perhatikan ibarat ini ;

  1. Kitab Bugyah al-Mustarsyidin, h. 100.

(فائدة) لو اشترى للتجارة صبغا أو دباغا ليصبغ أو يدبغ به الناس أو شحما ليدهن به الجلود مثلا وبقي عنده حولا صار مال تجارة تلزمه زكاته و إن اشترى لها سمسما و عصره و باع الشيرج أو حنطة فخبزها و باع الخبز لم ينقطع الحول فى أظهر الوجهين لأن ذلك يقصد به زيادة الربح .

(Faedah)
Seandainya seseorang membeli pewarna pakaian atau alat penyamak (dengan niat tijarah) untuk dipakai dan dipergunakan oleh orang lain, atau membeli minyak untuk dipakai pada kulit, dan berlangsung demikian itu selama satu tahun, niscaya harta tersebut menjadi harta tijarah yang wajib dikeluarkan zakatnya (jika sampai nisab). Dan jika seseorang membeli buah simsim (wijen) dengan niat tijarah dan memeras minyaknya untuk dijual, atau membeli gandum untuk dijadikan roti dan roti tersebut dijual, demikian itu masih dikatagorikan tijarah dan hitungan haulnya masih berlanjut, karena proses tersebut untuk memperoleh keuntungan.

  1. Kitab Hasyiyah Syarwani, juz 2, h. 295.

أن التجارة تقليب المال بالتصرف فيه بنحو البيع لطلب النماء فتبين بذلك أن البزر المشترى بنية أن يزرع ثم يتجر بما ينبت و يحصل منه كبزر البقم لا يكون عرض التجارة لا هو و لا ما نبت منه أما الأول فلأن شراءه لم يقترن بنية التجارة به نفسه بل بما ينبت منه ، و أما الثانى فلأنه لم يملك بمعاوضة بل بزراعة بزر القنية و لا يقاس البذر المذكور على نحو صبغ اشتري ليعصر و يتجر بدهنه ، لأن ذلك الدهن موجود بالفعل حسا و جزء منه حقيقة لا ناشئ منه فالتجارة هناك بعين المشترى أيضا .

Tijarah (perdagangan) adalah pemutaran harta yang dikelola dengan cara jual beli atau seumpamanya dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dari definisi tersebut jelaslah bahwa bibit yang dibeli dengan tujuan untuk ditanam dan dijual hasil dari panennya seperti bibit pohon, tidak digolongkan bibit dan hasil panennya dalam harta tijarah, karena tidak disertai dengan niat pada saat bibit tersebit dibeli. Dan hasil panen tersebut tidak diperoleh dengan perputaran harta (mu'awadhah), tetapi dengan cara pertanian. Dan proses bibit tersebut tidak bisa disamakan dengan cat yang dibeli untuk dipakai oleh orang lain dengan berbayar, karena proses tijarahnya adalah 'ain musytara (harta yang dibeli). Berbeda halnya dengan bibit tadi, dan tidak boleh diqiyaskan dengan buah simsim yang dibeli untuk diperas minyaknya kemudian dijual, karena minyak simsim diperoleh dan dihasilkan dari kandungan buahnya, maka dapat disimpulkan bahwa yang dijual adalah 'ain musytara (harta yang dibeli) juga.

Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa warung kopi termasuk katagori tijarah (perdagangan) yang memenuhi syarat untuk zakat, karena barang yang dijual adalah barang yang dibeli walaupun sudah berubah sifatnya seperti gula yang dibeli dan diproses dengan kopi (berubah gula larut dalam kopi namun masih katagori 'ain yang dibeli).

والله أعلم بالصواب.
عطاء الله بن حسين ابراهيم.
FB_IMG_1636562630585.jpg